27 September 2023, 19:58 WIB

KPK Endus Intervensi Terselubung Terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/ADAM DWI
 MI/ADAM DWI
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya intervensi terselubung dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

"Didalami kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.

Dua saksi itu yakni PNS Kemnaker Agus Ramdhany, dan pengantar kerja ahli madya Sopyan. Keduanya juga diminta menjelaskan soal proses lelang proyek tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Peran Cak Imin Membantu Penyelidikan Kasus Korupsi di Kemnaker

"Ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ucap Ali.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap, karena ada temuan kerugian negara.

Baca juga: Cak Imin Beberkan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (MGN/Z-7)

BERITA TERKAIT