KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur mekanisme kampanye di tempat pendidikan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Aturan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, salah satu yang bakal diatur dalam PKPU tersebut adalah kampanye di perguruan tinggi atau sederajat tanpa mengganggu waktu pengajaran atau hanya pada sabtu-minggu. Sementara sekolah menengah sederajat tidak.
"Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu)," kata Mellaz saat dikonfirmasi Rabu (27/9).
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ia menjelaskan, KPU menggunakan penyebutan kampanye di perguruan tinggi pada sabtu-minggu demi menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, definisi hari libur cukup luas karena dapat mencakup hari libur nasional.
Mellaz menjelaskan, revisi aturan kampanye di perguruan tinggi dalam PKPU tersebut sudah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI dan pemerintah. Dalam hal ini, kampanye di tempat penddikan dibolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab.
Baca juga: Plus Minus Penyelenggaraan Pemilu pada Ekonomi
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan KPU mengatur kampanye di perguruan tinggi atau sederajat hanya pada sabtu-minggu adalah hal tepat. Ia berpendapat, kampus merupakan area civitas akademik yang menjamin kebebasan mengekspresikan kebebasan pikiran dan pendapat.
"Dilaksanakan sabtu-minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tandasnya. (TriZ-7)