MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlalu lama memutus gugatan uji materiil soal batas usia minimal pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Menurut saya itu (batas usia minimal capres dan cawapres) open legal policy, yang menentukan adalah positive legislator. Positive legislator itu DPR dan pemerintah," terang Mahfud saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga : Mahfud MD: MK tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
MK, terang Mahfud bertindak sebagai negative legislator yakni berwenang membatalkan produk legislasi yang dibuat DPR dan pemerintah apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahfud soal aturan batas usia pencalonan capres dan cawapres, bukan MK yang membatalkan. Melainkan DPR dan pemerintah.
"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?," tukas Mahfud.
Baca juga : Usia Minimum Capres Dinilai Bukan Isu Konstitusional
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi, menambahkan tidak ada yang boleh mengintervensi MK dalam menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut. Apabila MK berpandangan lain yakni penentuan usia minimal capres dan cawapres bukan kewenangan pembuat undang-undang, terang Mahfud, Mahkamah akan menjelaskan pertimbangannya dalam putusan.
"Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini (positive legislator dan negative legislator) sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini (batas usia minimal pencalonan presiden) open legal policy atau tidak. Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya," tutur Mahfud.
Seperti diberitakan, ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil prediden paling rendah 35 tahun. (Z-4)