26 September 2023, 06:55 WIB

Tidak Disebut Dalam Dakwaan, KPK Buka Peluang Hadirkan Menhub dalam Persidangan Jalur Kereta


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
KPK membuka peluang menghadirkan Menhub dalam sidang suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.

NAMA Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hilang dalam dakwaan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tetap menghadirkannya dalam persidangan untuk dijadikan saksi.

"Nanti tergantung penilaian dari jaksa di persidangan. Apakah uraian perbuatan dari para tersangka dalam surat dakwaan itu sudah dapat dibuktikan oleh keterangan saksi lain atau tidak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/9).

Budi Karya merupakan salah satu pihak yang pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi saat perkara itu masih di tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah menyebut pemanggilan Menhub bisa dilakukan jika keterangannya dibutuhkan dalam persidangan.

Baca juga: Kalah Lelang di Proyek Jalur Kereta, Pengusaha Malah Dapat Uang

Ali menyebut cuma jaksa yang bisa menentukan pemanggilan Budi Karya. Sebab, tujuan penghadiran saksi dalam persidangan tidak lain untuk pembuktian perkara.

"Menghadirkan seorang saksi dalam persidangan itu kebutuhan dari jaksa setelah menilai apakah kebutuhan untuk membuktikan fakta-fakta uraian surat dakwaan itu dibutuhkan atau tidak, perlu atau tidak, cukup atau tidak, kalaupun sudah cukup ya dia yang relevan saja," ujar Ali.

Baca juga: KPK Pastikan Kembangkan Aliran Duit Rp9,5 Miliar Suap Jalur Kereta ke Pengusaha Suryo

Nama anggota DPR Sudewa disebut ikut menerima uang suap dalam kasus ini. Identitas dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya.

Sejumlah pengusaha yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut menerima aliran dana suap itu.

Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama yakni paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.

Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000. (Z-3)

BERITA TERKAIT