25 September 2023, 21:13 WIB

Eks Dirut Pertamina Bantah Terlibat, Pakar Hukum Pidana: Tetap Harus Tanggung Jawab


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

MI / Susanto
 MI / Susanto
 Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dikawal petugas mengenakan rompi tahanan tersangka di Gedung KPK

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dia menilai kebijakannya tidak melanggar hukum.

Bahkan, Karen juga membantah aksinya adalah aksi mandiri, melainkan mengikuti perintah jabatan sesuai undang-undang, Perpres dan Inpres Nomor 1 tahun 2010, Inpres Nomor 14 tahun 2014.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas Karen yang menyebut bahwa aksinya mengikuti perintah jabatan.

Baca juga : Karen Agustiawan Ngotot Hanya Jalankan Tugas di Kasus Korupsi LNG

“Ya boleh saja orang memberikan konteks dari suatu perbuatan yang dilakukan, tapi di depan hukum orang dewasa,” tegas Fickar kepada Media Indonesia, Senin (25/9). 

Baca juga : KPK Persilakan Karen Agustiawan Bela Diri

Apalagi, kata Fickar, Karen juga juga tidak terganggu jiwanya sehingga akan tetap dimintai pertanggung jawabannya sebagai tersangka.

“Jika dianggap perbuatan itu merugikan maka orang biasa itu bisa menghindarinya,” tambahnya.

Adapun dalam keterangannya menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu.

Menurutnya, keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Karen juga mengklaim, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara. Karen menegaskan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan. 

Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," papar Karen.

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ungkapnya. (Z-8)

BERITA TERKAIT