JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab protes kubu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe soal hanya 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengeklaim itu hak JPU untuk pembuktian.
"Penuntut umum sebagai pemegang dominus litis penuntutan, berhak untuk menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian perkara sebagaimana dalam perkara a quo," kata JPU pada KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Jaksa menyebut penghadiran 17 saksi dalam persidangan bukanlah permasalahan. Keterangan dari mereka semua juga diyakini bisa menguatkan pembuktian atas dakwaan perkara Lukas.
Baca juga: Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta
"Penuntut umum untuk menentukan kecukupan kebutuhan alat bukti dengan menentukan jumlah saksi mengacu kepada peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucap Yoga.
Sebanyak 17 saksi itu juga dipilih atas pertimbangan kesehatan Lukas. Jaksa ingin persidangan dilakukan dengan cepat karena mantan Gubernur Papua itu dalam kondisi sakit.
Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah
"Harusnya, terkait hal ini, penasehat hukum terdakwa mendukung upaya yang dilakukan oleh penuntut umum karena dilakukan demi kepastian hukum dan alasan kemanusiaan atas diri klien," ujar Yoga.
Sebelumnya, Lukas Enembe menyebut pembuktian KPK atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)