22 September 2023, 11:10 WIB

Johanis Tanak Dinilai Berpotensi Kembali Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Ketua IM57+ Institus M Praswad melihat Johanis Tanak berpotensi berkomunikasi lagi dengan pihak berperkara.

PUTUSAN bebas dari pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disayangkan. Komisioner Lembaga Antirasuah itu dinilai berpotensi kembali berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Perbuatan tersebut membuktikan bahwa adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum," kata Ketua IM57+ Institus M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Praswad meyakini Johanis memahami larangan berkomunikasi dengan pihak berperkara meski baru menjabat di KPK sebentar. Apalagi, latar belakang dia juga penegak hukum sebelum bergabung. "Tanak merupakan eks penegak hukum bukan pengacara ataupun pihak swasta," ucap Praswad.

Baca juga: Vonis Etik Johanis Tanak Dinilai Bisa Melegalkan Konflik Kepentingan

Praswad menilai Dewas KPK sangat lunak dalam memberikan putusan kepada pegawai yang diyakini melanggar etik. Apalagi, Johanis disebut memberikan keterangan secara sadar saat pertimbangan vonis dibacakan.

"Perbuatan telah dilakukan sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus," ujar Praswad.

Baca juga: Soal Vonis Johanis, Logika yang Dibangun Dewas KPK Bermasalah

IM57+ Institut juga menyayangkan pertimbangan Dewas yang melegalkan komunikasi karena Idris belum berstatus tersangka. Percakapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi seharusnya dilarang terbilang nama pejabat Kementerian ESDM itu masuk dalam ekspose salah satu perkara di KPK.

"Indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK," ucap Praswad.

Sebelumnya. pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.

Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.

Majelis menyimpulkan percakapan Johanis dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.

Majelis juga menyatakan bakal memulihkan harkat Johanis. Keputusan itu diambil karena tidak ada pelanggaran yang terjadi. (Z-3)

BERITA TERKAIT