PEMBACAAN vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai logika yang dibangun oleh Dewas KPK bermasalah.
Baca juga: Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Castro itu, Johanis Tanak terbukti ada kontak, tapi dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi.
“Ini kan lucu. Seolah-olah Johanis dicari-carikan celah untuk dilepaskan dari jerat sanksi etik Dewas KPK. Loginya, kontak dan komunikasi adalah dua senyawa yang saling tarik menarik, bertalian satu sama lain,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Kamis (21/9).
Baca juga: Kabar Tahanan Dijamu Johanis Tanak, Presiden Jokowi Didesak Turun Gunung
“Jadi bagaimana mungkin disebut berkontak tapi tidak berkomunikasi. Ini seperti penangkapan paksa, namun yang ada pengamanan,” tambahnya.
Castro pun menganalogikan keputusan dewasa ini seperti penggusuran tanah-tanah rakyat, tapi hanya disebut sebagai pengosongan lahan.
“Logika ini kan yang sering digunakan oleh negara. Logika yang ngawur dan cenderung membodohi publik,” terangnya.
“Sama persis seperti yg sedang dipertontonkan oleh Dewas terhadap putusan kasus Johanis ini,” tuturnya.
Dewas, kata Castro, cenderung hanya jadi stempel pimpinan KPK yang seolah melindungi perilaku buruk para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Castro menerangkan publik tentu sangat kecewa dengan putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak.
“Dan putusan macam ini sudah berkali-kali yang seharusnya jadi benteng terakhir mengawasi perilaku buruk pimpinan KPK, justru seolah melindunginya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)