KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan dan langsung menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa. Akibatnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka pengadaan tanah itu adalah Direktut PT Industri Kapal Indnesia (IKI) bernisial AP, lalu direktur PT Putri Tunggal yang merupakan rekanan PT IKI yaitu AA dan terakhir adalah JL, ketua pengadaan Tanah PT IKI Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebutkan, penetapan tersanga dilakukan oleh pihaknya lantaran lokusnya terjadi di wilayahnya.
Ada pun modus dari kejadian itu adalah, setelah PT IKI melakukan Rapat umum pemegang saham (RUPS), disebutkah uang bonus ada untuk karyawan yang nilainya lebih dari Rp1,4 miliar. Tapi ternyata uang bonus tersebut malah dibelikan tanah yang akan diperuntukkan bagi karyawan.
Tapi belekangan, tanah tersebut tidak diberikan pada karyawan, melainkan dialihkan ke PT Putri Tunggal, dan karyawan PT IKI tidak mendapatkan apa-apa termasuk bonusnya.
Baca juga: Politikus PDIP Diduga Ikut Kecipratan Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
"Kami pun melakukan penangkapan terhadap semua tersangka, dan ditahan lantaran terlibat kerja sama dalam peralihan tanah PT IKI ke PT Putri Tunggal milik tersangka AA. Sementara anggaran yang digunakan untuk membeli lahan tersebut merupakan uang bonus para karyawan," sebut Yeni.
Semua angaran yang dikeluarkan untuk pembelian tanah dengan harga yang murah dari tersangka JL, dan bersama-sama menunjuk PT Putri Tunggal sebagai rekanan kerja. Tapi, ternyata PT Putri Tunggal mengalih namakan akte jual beli yang seharusnya menjadi hak dari PT IKI, justru beralih nama ke PT Putri Tunggal, dengan melakukan perubahan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Pihak Kejari Gowa pun berencana memeriksa BPN Gowa terkait adanya pengalihan nama nama yang seharusnya milik BUMN, menjadi swasta. (Z-10)