21 September 2023, 12:40 WIB

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka


Candra Yuri Nuralam  | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Penyidik KPK memeriksa Dirut PT SMS Sarimuda sebagai tersangka kasus korupsi pada BUMD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi pada badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumsel, hari ini, 21 September 2023.

"Pihak dimaksud, sudah hadir sejak 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik dari Sarimuda. Keterangan lanjutan bakal dibeberkan setelah semuanya rampung.

Baca juga: KPK Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Ali.

Sarimuda pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Dia berjanji bakal kooperatif jika keterangannya dibutuhkan lagi oleh KPK. "Iya, kooperatif," kata Sarimuda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Baca juga: 2 Tersangka Atur Pemenangan Lelang di Kemnaker

KPK baru bakal membeberkan kronologi kasusnya saat penahanan dilakukan. Masyarakat diharap bersabar. (Z-3)

BERITA TERKAIT