20 September 2023, 21:39 WIB

Kejagung Cermati Pengurangan Pidana Pengganti Rp40 Triliun Surya Darmadi


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

MI / M Irfan
 MI / M Irfan
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi setelah menjalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.

"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (20/9). 

Hadiah dari MA itu sangat dirasakan Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun.

Baca juga :  Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA

"Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.

Baca juga : MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun

Menanggapi itu, Kejagung mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA yang memilih mengurangi pidana pengganti Apeng hingga Rp40 triliun.

“Kalau itu kita pelajari dulu. Kita gak bisa beri jawaban langsung. Karena kita butuh apa dasar pertimbangan dari majelis memberikan pertimbangan begitu karena ancaman hukuman lebih tinggi dari ancaman sebelumnya, dari 15 jadi 16,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

“Kita pelajari dulu. Kita gak bisa beri keterangan seperti apa ke depannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.  

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim. Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.(Z-8)

 

BERITA TERKAIT