KOMISI II DPR RI dan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, yakni pada 19-25 Okotber 2023. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan dua opsi jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Selain 19-25 Oktober 2023, opsi lainnya adalah 10-16 Oktober 2023. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai 19-25 Oktober menjadi opsi yang lebih elegan karena memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik menentukan cawapres.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung lantas bertanya kepada peserta sidang, termasuk perwakilan pemerintah, yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar soal sikap Gaus.
Baca juga: Pendaftaran Pilpres 9 Oktober, Legislator : Beri Kesempatan Parpol Cari Cawapres
"Kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak usulan Pak Gaus?" tanya Doli.
Anggota Komisi II lainnya pun menyetujui pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sikap senada juga disampaikan pemerintah yang diwakilkan Bachtiar. "Sangat setuju."
Baca juga: Dana Penyelenggaraan Pemilu Capai Rp70,6 Triliun
Saat memberikan pandangannya, Gaus menilai pendaftaran pada 19-25 Oktober sebagai opsi yang elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan cawapres. Sebab, baru ada satu pasangan calon saja yang resmi diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Di sisi lain, Gaus menyoroti ada partai politik dan gabungan partai politik, termasuk PAN, yang masih mencari sosok cawapres. Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada KPU karena memberikan alternatif lain terkait waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, KPU mengajukan opsi percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai pemilu. (Tri/Z-7)