15 September 2023, 12:20 WIB

Eko Darmanto Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
KPK memanggil mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, 15 September 2023. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik. Saat ini, Eko masih diperiksa.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Awasi Gratifikasi dan Pencucian Uang Eko Darmanto

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga: KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. (Z-3)

BERITA TERKAIT