15 September 2023, 07:45 WIB

Polri Tetapkan Pemilik Grup Kresna sebagai tersangka TPPU


Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum

Medcom
 Medcom
Bareskrim menetapkan pemilik grup Kresna sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal penipuan.

PEMILIK Grup Kresna, Michael Steve (MS) ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penipuan. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (15/9).

Ramadhan mengatakan MS, Direktur Utama (Dirut) PT Pusaka Utama Persada (PUP) diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu melakukan tindak pidana. Ketiga tersangka yaitu OB, EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), dan MTN.

Baca juga: Pelaku Edukasi Digital yang Beri Iming-iming Uang Kembali Rusak Kepercayaan Publik

Mereka menerbitkan produk investasi menggunakan PT PUP dan PT MSL, serta menggunakan sekuritas PT Kresna Sekuritas (KS). Ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.

"Selain itu dana para nasabah dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan

Akibat tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor menjadi korban. Kerugian para korban mencapai Rp337.400.000.000 (Rp337,4 miliar).

Ramadhan menyebut penyidik terus menyidik TPPU ini. Penyidikan dilakukan dengan melacak aset terkait hasil kejahatan para tersangka. Aset itu akan disita dan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.

MS dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, berkas perkara TPPU tersangka MS akan disusulkan pengiriman ke Kejagung.

Kronologi kasus

Kasus penipuan di PT Kresna Sekuritas berasal saat Dittipideksus Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi (LP). Yakni nomor: LP/B/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatra Utara tanggal 22 Juli 2021.

Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati fakta bahwa PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan selama kurun 2014 sampai 2020 di Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya. Dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan 9 sampai 12 persen per tahun.

Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi. Lalu, melakukan transaksi semu atas saham Kren dan Asbe. Atas peristiwa tersebut, sembilan korban yang terdiri dari tujuh perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp337,4 miliar. (Z-3) 

BERITA TERKAIT