14 September 2023, 20:18 WIB

Biro Hukum Provinsi, Kabupaten, Kota Penting dalam Pemerintahan Daerah


Media Indonesia | Politik dan Hukum

Dokpri.
 Dokpri.
Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, 14 September 2023. 

KEBERADAAN biro hukum provinsi maupun bagian hukum kabupaten/kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Biro hukum setda provinsi maupun bagian hukum setda kabupaten/kota sebagai bagian dari perangkat daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.

"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada, maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, biro hukum provinsi, bagian hukum kabupaten/kota, serta bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun saat pembukaan Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, 14 September 2023. 

Hal penting yang Makmur maksud ialah filterisasi atau pemilahan propemperda provinsi dan kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah; simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik perda maupun perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat; dan penguatan fungsi bapemperda, biro hukum provinsi, dan kabag hukum kabupaten/kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis dibutuhkan penguatan kelembagaan terhadap biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan," ujar Makmur.

Baca juga: DPR Perkuat Fungsi Kewenangan Ombudsman

Biro hukum dan bagian hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking); melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota bagi biro hukum provinsi dan produk hukum desa bagi bagian hukum kabupaten/kota; melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; dan ada rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi biro hukum provinsi dan produk hukum desa bagi bagian hukum kabupaten/kota. "Setelah terselenggaranya Rakornas ini, biro hukum provinsi dan produk hukum desa bagi bagian hukum kabupaten/kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidak suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," katanya.

Makmur berharap penyelenggaraan Rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang pentingnya peran biro hukum provinsi dan produk hukum desa bagi bagian hukum kabupaten/kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. "Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada biro hukum provinsi dan produk hukum desa bagi bagian hukum kabupaten/kota; ada ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini; serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," kata Makmur. (RO/Z-2)

BERITA TERKAIT