JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memberikan tanggapan atas eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasusnya. Dalam nota keberatannya, mantan pegawai negeri sipil (PNS) tajir itu menyebut Lembaga Antirasuah tidak berwenang mengusut perkaranya.
"Agenda tanggapan dari JPU," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (13/9).
Tanggapan itu bakal dibacakan di Ruangan Wirjono Projodikoro 1. Peradilan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mahfud: 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Buntut Dugaan Transaksi Janggal
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam nota pembelannya, Rafael menolak seluruh dakwaan.
"Bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rafael melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Baca juga: Rafael Alun Nilai KPK Tak Berhak Tangani Kasusnya
Rafael menilai KPK tidak bisa memproses dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasusnya. Alasannya, karena dia aparatur sipil negara (ASN).
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah," ucap Rafael melalui kuasa hukumnya. (Z-3)