KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang dibunuh di udara 19 tahun lalu. Sampai saat ini, Komnas tidak mengungkap pihak yang dilibatkan sebagai tim ad hoc eksternal. Komnas juga tidak menyampaikan dengan jelas kapan penyelidikan itu dilakukan.
Salah satu anggota tim ad hoc internal Komnas, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan nama-nama yang menjadi anggota tim ad hoc eksternal. Anis juga menyinggung Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komnas HAM Nomor 2/2011 terkait kerahasiaan penyelidikan pro yustisia pelanggaran HAM berat yang sedang dalam proses penyelidikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Komnas salah kaprah dalam memaknai keterbukaan dan kerahasiaan penyelidikan kasus Munir. Menurutnya, Komnas menggunakan Peraturan Komnas HAM Nomor 2/2011 sebagai alasan menutup informasi atas nama kerahasiaan.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Rasa Takut Dalam Pengusutan Kasus Munir
"Jadi Komnas sekarang tidak mau membuka informasi tentang proses penyelidikan, bahkan soal SK pembentukan tim, siapa anggota tim, dan langkah penyelidikan yang ditempuh oleh tim," kata Usman kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Usman yang juga menjadi bagian dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengakui, berdasarkan pengalaman, terdapat gangguan yang dialami Komnas ketika informasi mengenai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat tersebar luas. Misal, aksi unjuk rasa yang mendukung terduga pelanggaran HAM yang sedang dipanggil.
"Tapi gangguan semacam itu perlu diatasi bukan dengan menutup proses penyelidikan, melainkan meningkatkan keamanan kantor Komnas HAM dan memastikan perlindungan para saksi dan juga korban serta para penyelidik," jelasnya.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
Tim Ad Hoc
Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat diisi oleh Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, Atnike Nova Sigiro, dan Anis Hidayah. Keempatnya berasal dari internal Komnas. Adapun tim dibentuk setelah mereka dilantik sebagai komisioner periode 2022-2027 pada tahun lalu.
Sebelumnya, Hari Kurniawan mengungkap pihaknya sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti pembunuhan Munir serta memetakan para saksi dan ahli yang bakal dipanggil. Tim ad hoc, sambungnya, juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap para saksi yang akan diperiksa.
Pembunuhan Munir menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pertama yang diusut Komnas HAM dengan korban tunggal. Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik sempat mengatakan penyelidikan tersebut sebagai terobosan hukum.
Sebelum memulai penyelidikan, Komnas HAM telah mengkaji perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, Komnas meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
(Z-9)