30 August 2023, 14:42 WIB

KPK Pastikan Bisa Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti terkait keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam dugaan suap dan gratifikasi. Informasi terkait bakal dibeberkan dalam persidangan.

"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya bakal membawa saksi dan bukti yang menjelaskan keterlibatan Ernie dalam persidangan Rafael. Masyarakat diharap memasang mata.

"Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," ucap Ali.

Baca juga: Komplet! Anak, Istri, hingga Ibu Rafael Alun Terseret Pencucian Uang

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Total Pencucian Uang Rafael Alun Menyentuh Rp100 Miliar

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Z-9)

BERITA TERKAIT