29 August 2023, 11:10 WIB

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Medcom
 Medcom
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.

MANTAN Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksda Purn TNI Anwar Saadi menuturkan pelaku penculikan dan penganiayaan hingga tewas warga Aceh tak bisa diadili di pengadilan umum.

Diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dua tersangka lainnya Praka HS berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Anwar menjelaskan kasus pembunuhan keji ini tak bisa diadili melalui pengadilan umum, lantaran para pelaku dalam perkra tidak ada unsur sipil. “Para pelaku dalam perkara ini tidak ada unsur sipilnya ya. Jadi tidak bisa diberlakukan proses hukum dengan acara koneksitas,” ungkap Anwar kepada Media Indonesia, Selasa (29/8).

Baca juga: Pelaku Penganiyaan Pemuda Aceh Diminta Dipecat Sebelum Diadili

Menurutnya, koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup kewenangan dua peradilan, yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum. Khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum.

Anwar meyebut dalam asas hukum pidana yang berlaku adalah kompetensi absolut dan dilihat dari subyek pelakunya. “Kompetensi absolut adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain,” terangnya.

Baca juga: Ini Identitas 2 Anggota TNI yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Hal ini diatur oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengaturnya,” tandasnya.

Adapun anggota Paspampres Praka RM dan dua personel TNI sempat mengaku sebagai anggota polisi saat hendak menculik Imam Masykur, 25, pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka menculik Imam karena tahu menjual obat ilegal.

“Betul (tersangka sempat ngaku polisi)," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Irsyad mengatakan dalih Praka RM mengincar Imam karena meyakini kalau korban tidak akan berani melapor ke polisi. Sebab, Imam menjual obat ilegal.

"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ungkap Irsyad.

Pomdam Jaya menetapkan Praka RM dan dua anggota TNI yang tak disebutkan identitasnya menjadi tersangka kasus ini. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan dihukum berat dan dipecat.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang beredar.

"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh, dalam video yang beredar di media sosial. (Z-3)

BERITA TERKAIT