22 August 2023, 20:18 WIB

KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Dok PN Jakarta Pusat
 Dok PN Jakarta Pusat
Majelis hakim putusan penundaan pemilu terdiri dari H Bakri (kiri), Tengku Oyong (tengah), dan Dominggus Silaban (Kanan).

BADAN Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketiganya adalah T Oyong, H Bakri serta Dominggus Silaban. Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud (sanksi sedang)," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting.

Baca juga : KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo

Diketahui, KY merekomendasikan sanksi berupa non-palu atau tidak mengadili perkara selama 2 tahun terhasap tiga hakim tersebut. "Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," ujar Miko.

Miko menambahkan KY akan mempertanyakan sanksi tersebut ke MA. Menurut Miko sanksi sedang yang dijatuhkan bukan didasarkan pada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan KY, melainkan hasil pemeriksaan oleh MA.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Penundaan Pemilu

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," tutur Miko.

Seperti diberitakan, putusan Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menuai polemik karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. (Z-4)

 

BERITA TERKAIT