21 August 2023, 21:40 WIB

Hamdan Zoelva Sebut PP No 28/2022 Soal Piutang Negara Harus Diperbaiki


Nadia Ayu Soraya | Politik dan Hukum

MGN/Nadia Ayu Soraya
 MGN/Nadia Ayu Soraya
Hamdan Zoelva di FGD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) ‘Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2016 Hamdan Zoelva mengatakan, sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara bermasalah dan harus diperbaiki.

“Ada banyak norma-norma yang didalamnya yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lainnya,” kata Hamdan dalam Focus Group Discussion (FGD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) ‘Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah’ di Jakarta, Senin (21/8).

Hamdan menjelaskan, judicial review merupakan langkah yang baik guna menguji peraturan pemerintah ini. 

Baca juga : Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe

Ia menilai, pemerintah harus secara bijak menyelesaikan berbagai polemik piutang negara, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai.

“Orang sudah puluhan tahun tidak ditagih, dibiarkan begitu saja, tapi sekarang menagih pokok, bunga dan denda. Dengan menggunakan PP ini kacamata kuda ingin ditegakkan,” jelasnya.

Baca juga : Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar

Ia menyebut, kasus BLBI ini dapat menimbulkan ketidakadilan apabila pemerintah tidak melakukan langkah konkret dan dialogis. Pemerintah akan sulit mengimplementasikan masalah ini dilawan secara hukum.

“Ini akan jadi persoalan. Yang ada hanya dapat nol karena ada banyak masalah di peraturan-peraturan ini kalau di challenge secara hukum akan ada banyak kelemahan,” ucapnya.

Ia menerangkan pemerintah harus melihat latar belakang masalah terlebih dahulu untuk menilai dan melakukan penyelesaian saat ini. Bukan semata-mata menyalahkan karena sejumlah pihak mendapatkan bantuan likuiditas.

“Mereka tidak meminjam, dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional, saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan,” pungkasnya. (MGN/Z-5)

BERITA TERKAIT