KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengusaha yang mengerjakan proyek di Papua. Dua pihak itu yakni Direktur Utama PT Karya Bisa Ruslan dan pihak swasta Komang Susyawati.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakini keterangan dua saksi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Orang nomor satu di Papua itu juga diyakini diguyur uang terkait pengerjaan proyek yang dikerjakan Ruslan dan Komang.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe Masih Panjang, Uang Makan Rp1 Triliun dan Dana PON Papua Dipantau KPK
"Dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE (Lukas Enembe) atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah instansinya tidak menangani kasus besar pada tahun ini. Perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diklaim sebagai big fish atau ikan besar yang ditangkap Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Firli Pastikan Kasus Lukas Ditangani Profesional Meski Provokasi Bertebaran
"Harus kita tanya 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish," kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Firli menegaskan Lukas sudah diproses dengan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurut dia, KPK berhasil menyita aset orang nomor satu di Papua itu sebesar Rp81 miliar.
Lukas dipastikan bukan kasus recehan. Sebab, kata Firli, penyidik bertaruh nyawa dalam melakukan proses hukumnya. (Z-3)