DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 11 Agustus 2023. Dia bakal diperiksa oleh para majelis.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT (Johanis Tanak) dan pemeriksaan JT sendiri," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (11/8).
Persidangan etik itu bakal digelar pukul 09.00 WIB. Dewas KPK belum tahu saksi ahli yang akan dihadirkan Johanis nanti.
Baca juga: Dewas Panggil Firli Bahuri untuk Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak
"Karena yang ajukan ahli terperiksa (Johanis), silakan tanya Pak JT, siapa dan berapa orang," ucap Syamsuddin.
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Dirdik Asep Guntur
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.
"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan. (Z-3)