08 August 2023, 17:55 WIB

Keterlibatan Anak dan Istri Panji Gumilang Terkait TPPU akan Terbongkar di Penyidikan


Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum

MGN
 MGN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

POLISI menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan terbongkar saat kasus naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan tahap penyelidikan terkait kasus pimpinan pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita lihat hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Istri Panji berinisial FAW belum diperiksa dalam kasus ini. Namun, dua anaknya telah diagendakan menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Seluruh Dana Al-Zaytun Masuk Melalui Rekening Panji Gumilang, Termasuk BOS dan Zakat

Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI. Namun, belum dipastikan apakah keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau belum.

Whisnu mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara pekan ini. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang dan para saksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Pola Dugaan TPPU yang Dilakukan oleh Panji Gumilang

"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu diperiksa selama 8 jam. Menurutnya, Panji mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya.

"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ungkap Whisnu.

Penggelapan Dana

Berdasarkan hasil analisa keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penyalahgunaan zakat.

Total sudah 14 saksi diperiksa. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman.

Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Z-9)

BERITA TERKAIT