04 August 2023, 07:33 WIB

Dewas Panggil Firli Bahuri untuk Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Dewan Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, hari ini, Jumat (4/8). Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk bersaksi dalam sidang tersebut.

"Agenda hari ini melanjutkan pemeriksaan saksi, Pak FB (Firli Bahuri)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Firli sejatinya dipanggil Dewas KPK untuk bersaksi dalam persidangan etik Johanis pada Kamis (27/7) pekan lalu. Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena sedang pergi ke Manado untuk perjalanan dinas.

Baca juga: Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya

Persidangan kali ini dimulai pukul 09.00 WIB. Hanya Firli yang bakal dimintai keterangan. "Saksi yang diajukan majelis, hanya Pak FB," ucap Syamsuddin.

Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tidak melanggar kode etik.

Baca juga: KPK Serahkan Mobil Terkait OTT Basarnas ke Puspom TNI

"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis beberapa waktu lalu.

Dewas KPK juga sudah memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik yang sama. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.

"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan. (Z-11)

BERITA TERKAIT