PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi untuk melakukan tindakan korupsi.
"Meminta uang komando kan gak boleh," ujar Yudo ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Yudo menjelaskan Mabes TNI telah memiliki Inspektorat di setiap matra untuk mencegah terjadinya tindakan rasuah. TNI, kata Yudo, juga rutin diaudit oleh KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap enam bulan.
Baca juga: Panglima TNI: Kami tidak akan Melindungi yang Salah
Namun, Yudo membantah instrumen pencegahan korupsi itu tidak berjalan maksimal. Ia memastikan akan melakukan evaluasi.
"Tentunya kita siap untuk dilaksanakan evaluasi, kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi," jelasnya.
Baca juga: KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI
Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus untuk menerima uang haram.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'dako' alias dana komando," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex menjelaskan, uang komando itu terkait dengan tiga proyek yang ada di Basarnas. Pertama, soal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Terakhir, proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. (MGN/Z-7)