02 August 2023, 10:33 WIB

Hari Ini, Polisi akan Kembali Periksa Panji Gumilang


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

ANTARA/Reno Esnir
 ANTARA/Reno Esnir
 Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)

POLRI menyatakan pemeriksaaan sebagai tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (2/8).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8), menyebut pemeriksaan terhadap Panji sempat terhenti. Pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan Panji.

"Tadi malam, pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandani, Rabu (2/8).

Baca juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara kasus TPPU Panji Gumilang

Oleh karena itu, Panji pun sementara ditepatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.

Saat disinggung soal penahanan, Djuhandani masih enggan menerangkan lebih lanjut soal mengenai hal tersebut.

Baca juga: Fatwa MUI Jadi Alasan Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, Selasa (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-1)

BERITA TERKAIT