KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dia segera diadili dalam dugaan pemotongan anggaran seolah utang dan penerimaan suap.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan kawan-kawan pada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7).
Ben bakal ditahan lagi sampai 13 Agustus 2023. Jaksa kini menjadi penanggung jawab upaya paksa itu. "Tim jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Baca juga: Harun Masiku di Kamboja, Pengamat: Indonesia dan Kamboja Belum Ada Perjanjian Ekstradisi Koruptor
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Baca juga: KPK Bakal Bahas Kasus Kepala Basarnas Bareng Panglima TNI
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)