24 July 2023, 16:33 WIB

10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

Metro TV
 Metro TV
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. 

POLRI akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait sejumlah kasus yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Total minggu ini ada 10 orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, (24/7).

Kendati demikian, Whisnu masih belum merinci lebih lanjut soal siapa 10 orang saksi yang akan diperiksa tersebut.

Baca juga : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Akan Kembali Diperiksa

Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 10 saksi itu akan dilakukan oleh pihaknya sejak Selasa (25/7) besok. "(Pemeriksaan) Mulai besok," singkatnya.

Perlu diketahui, Polri berencana akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan TPPU oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Adapun langkah selanjutnya, dijelaskan Whisnu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Al-Zaytun terkait hal tersebut.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari YayasanAl Zaitun," pungkasnya.

Polri tengah melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (18/7).

Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

 

Penistaan agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al-Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan. (Z-4)

BERITA TERKAIT