MEMPERINGATI Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-63, tak sedikit yang mengetahui perbedaan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi. Ketiganya merupakan lembaga negara yang sama bergerak dalam bidang hukum, namun ada perbedaannya loh.
Sebelum melihat perbedaan ketiga lembaga hukum itu, ketahui dulu yuk apa itu Kejaksaan Republik Indonesia?
Melansir dari situs kejaksaanRI, Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
Baca juga: Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Kejaksaan dipimpin Jaksa Agung yang dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: Hari Kejaksaan Nasional : Sejarah dan Temanya
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kejaksaan pun terbagi menjadi 3, yaitu:
Kejaksaan Negri
Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Agung
Nah setelah mengetahui apa itu kejaksaan, mari kita mengenal lebih dekat perbedaan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi.
1. Wilayah
Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan presiden.
Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi. Sedangkan, Jaksa agung ini berhak melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.
Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
Untuk Jaksa agung, dipimpin Jaksa agung dan Wakil Jaksa yang memliki elemen pendukung pimpinan. (Z-3)