KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Negara ditaksir merugi puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Ali belum bisa memerinci total pastinya. Kerugian negara bisa bertambah jika penyidik menemukan bukti lain selama penyidikan berlangsung.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
KPK memastikan kasus ini bukan suap maupun gratifikasi. Sebab, ada kerugian negara yang timbul.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
Baca juga:Eltinus Omaleng Bebas, KPK: Belum Inkrah!
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Sebelumnya KPK menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen. Dokumen terkait dugaan korupsi lahan hak guna usaha di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ditemukan penyidik.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).
Tiga lokasi itu yakni Kantor PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Surabaya, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah tersangka di Surabaya dan Malang.(Z-3)