KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus rasuah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Nilai barang yang diberikan mencapai Rp28,9 miliar.
"Perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Aset yang diberikan yakni tanah dan bangunan senilai Rp28,4 miliar, dan dua mobil seharga Rp469,4 juta. Tiga barang itu diberikan dengan penetapan status penggunaan.
Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat
Perampasan aset dinilai bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Sebab, kata Firli, koruptor lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.
Dia juga menegaskan bakal terus menelusuri aset pelaku korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Lembaga Antirasuah dipastikan tidak akan pandang bulu.
Baca juga: Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA
"KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ucap Firli.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi pemberian aset rampasan kasus korupsi itu. Hubungan KPK dan Kemenkumham dinilai bakal semakin harmonis.
"Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery," ujar Yasonna. (Z-3)