TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menciduk tersangka Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Penangkapan terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 17:00 WIB di di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.
Adapun Osman merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Aliran dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (12/7).
Setelah berhasil diamankan, kata Ketut, tersangka dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 500 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Perihal Korupsi BTS 4G Kominfo
“Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Osman disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam.
Selain Osman, Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. Kemudian Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah dan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yang telah menjadi tersangka. (Ykb/Z-7)