Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang milik terpidana kasus rasuah. Kali ini, tanah milik mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang dipasarkan.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/7).
Ali menjelaskan tanah yang dilelang memiliki luas 1.335 meter persegi. Lokasinya terletak di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPK Lelang 14 Mobil Narapidana Korupsi Rohadi, Ada Toyota Agya sampai Alphard
Tanah itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik dengan nama Nur Afifah Balgis. Aset itu awalnya mau diubah menjadi Perumahan Mamboro Green Hill oleh Gafur.
"Sudah lengkap dengan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill," ucap Ali.
Baca juga: KPK Lelang Tanah Milik Terpidana Korupsi Veronika Lindawati
Tanah itu bakal dilelang dengan harga limit Rp204.205.000. Masyarakat yang ingin menawar wajib menyiapkan uang jaminan Rp100.000.000.
Lelang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran sampai pukul 08.30 WIB sesuai waktu yang digunakan oleh server. (Z-11)