10 July 2023, 09:26 WIB

KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan Penyidik


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Medcom
 Medcom
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.

"Mereka jaksa yang sebelumnya sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin (10/7).

Johanis mengatakan mereka semua berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa itu dipastikan sudah menjalani pelatihan dan pendidikan agar bisa bertugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

"Sejak dilantik menjadi jaksa, smeua eksofficio jaksa itu siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana, dan dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," ucap Johanis.

Para jaksa itu tidak bisa langsung bertugas setelah dilantik. Mereka harus mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK sebelum bekerja.

Baca juga: Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah

"Karena jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik, dan penyidik," ujar Johanis.

Keputusan menjadikan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik itu dilakukan untuk memaksimalkan Undang-Undang Kejaksaan. Selama ini, kata Johanis, KPK hanya menyuruh mereka menangani kasus di tahap penuntutan dan eksekusi.

"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai penyelenggara negara," tandasnya. (Z-11)

BERITA TERKAIT