MANTAN Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin segera diadili dalam kasus dugaan perdagangan orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu.
"Tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Ali menjelaskan kasus itu ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara. KPK hanya memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti di markasnya.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks Bupati Langkat
Kini, tanggung jawab penahanan Terbit menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. KPK mendukung penuh kasus itu dituntaskan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," ucap Ali.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Baca juga: Sidang Vonis Bupati Nonaktif Langkat Digelar Hari Ini
KPK menemukan kerangkeng itu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Lembaga Antirasuah langsung mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses. (Z-1)