04 July 2023, 20:40 WIB

DPR Bantah Dahulukan RUU yang Menguntungkan


Sri Utami | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Ilustrasi: ruang rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR.

BADAN Legislasi DPR (Baleg) menolak jika disebut mendahulukan pembahasan RUU yang lebih menguntungkan anggota DPR seperti pembahasan RUU Desa dibandingkan RUU lain yang tidak memberikan dampak elektoral luas seperti RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset

Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya tidak punya beban politik yang politis. Pembahasan RUU Desa telah masuk dalam prolegnas dan bukan muncul secara tiba-tiba.

"Ini berdasarkan mandat harus menyelesaikan prolegnas mau tidak mau harus dituntaskan seperti PPRT juga harus dituntaskan. UU Desa juga prolegnas bukan sesuatu yang diada-adakan dan muncul tiba-tiba," ungkapnya di DPR, Selasa (4/7).

Baca juga: RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik

Baleg sambung dia bekerja sesuai jadwal yang ditentukan dan disepakati. Keputusan untuk membahas produk legislasi melalui mekanisme yang tidak bisa dilewatkan seperti keputusan dalam badan musyawarah dan disposisi dari pimpinan DPR.

"Kalau tugas di baleg RUU penting sudah dibahas tinggal politiknya harus bersama kita kawal. Kita pada posisi tidak bisa memuaskan jawaban itu. Legislasi itu produk politik dan mempengaruhi percepatan dan dinamika pembahasan dan hasilnya yang kita harapkan baleg dan pimpinan benar-benar menggambarkan demokrasi," tegasnya.

Baca juga: Ketidakhadiran Anggota DPR di Rapur Diklaim karena Prioritaskan Konstituen

Dia menilai publik mungkin lebih menyoroti pembahasan RUU yang dianggap seksi sedang RUU lain yang sama penting tidak dipantau.

"Tapi ketika UU desa karena dari aksi yang lebih besar lalu mendahulukan itu padahal tidak kami bekerja dengan timeline. Kaitannya PPRT pada posisi yang sebenarnya sama kami mau secepatnya disahkan makanya di Baleg kita pilih untuk percepat proses itu". (Sru/Z-7)

BERITA TERKAIT