26 June 2023, 19:55 WIB

BEM Indonesia Dukung Revisi UU TNI


Media Indonesia | Politik dan Hukum

MI/HO
 MI/HO
Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia Bersama Rakyat Perjuangan Revisi UU TNI

KOORDINATOR Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia Yasser Hatim mendukung urgensi revisi Undang-undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahan diperlukan di tubuh milter Indonesia guna menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan. 

"Reformasi sudah menjajaki tahun ke-25 atau seperempat abad, usia yang matang bagi perjalanan perubahan bangsa dan negara Indonesia. Perubahan itu pasti dan reformasi tidak menolak perubahan selama itu membawa rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan negara yang terdapat di dalam Konstitusi UUD 1945," ungkap Yasser di sela diskusi bertajuk Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia Bersama Rakyat Perjuangan Revisi UU TNI, Jakarta, Senin (26/6). 

Menurut dia, reformasi militer pada 1998 sudah dilakukan dengan memisahkan alat negara dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi TNI dan Polri. TNI berperan dan berfungsi pada pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dan berfungsi terhadap keamanan negara.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU TNI Bisa Dorong Peran TNI Kembali ke Era Orde Baru  

TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan pemisahan ABRI beserta Dwifungsi dan mengakhiri rezim otoriter dan militeristik yang selama 32 tahun lebih disalahgunakan Pemerintah Orde Baru (Soeharto) untuk melangengkan kekuasaannya. 

Ia mengatakan TNI merupakan anak kandung reformasi yang sampai saat ini mendapatkan stigma negatif dari dosa masa lalu ABRI dan dwifungsinya serta Rezim Orde Baru. Sudah sangat Jelas TAP MPR No. VI dan VII 2000 melahirkan dua anak kandung TNI dan Polri, namun stigma militer hanya melekat kepada TNI. 

TNI merupakan pekerjaan profesional sama halnya dengan polisi, dokter, guru, dan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh hak dan kewajiban sebagai warga negara harus diperlakukan sama. Usulan revisi UU TNI secara terbatas mendapatkan respon negatif, suara sumbang bahkan membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi. 

Baca juga: TNI Harus Kuasai Literasi Digital untuk Pertahankan Kedaulatan

"Revisi terbatas UU TNI yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi-posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karier yang ada di TNI," terangnya. 

Perumusan usulan perubahan UU No 34 Tahun 2004 yang dihasilkan dari proses kajian, analisa, dan mendapatkan dukungan rakyat. Itu mencakup penyesuaian Nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti departemen pertahanan menjadi kementerian pertahanan.

"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun nonnegara," jelasnya. 

Poin berikutnya, lanjut dia, perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas OMSP dan kepentingan nasional.

"Penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktivitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat," tegasnya. 

Menurut dia, rumusan tersebut akan disampaikan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan pada UU TNI. 

"Antara lain DPR RI Komisi I, pemerintah yakni presiden, kementerian terkait serta panglima TNI dan jajarannya dan tentunya kepada seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (RO/Z-1)

BERITA TERKAIT