23 June 2023, 07:12 WIB

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. langkah tegas itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan memulihkan aset negara.

"Ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Ia juga memastikan bahwa aset senilai Rp150 miliar itu belum termasuk barang-barang mewah lain seperti mobil, motor, perhiasan, tas mewah dan yang lainnya. KPK hingga kini juga masih terus menelusuri aset-aset milik Rafael yang belum terdeteksi.

Baca juga: KPK Usut Kondisi Keuangan Perusahaan Rafael Alun Trisambodo

"Penyitaan aset tersangka merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," ucap Ali.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME), perusahaan konsultan pajak, untuk menerima gratifikasi. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK kemudian menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Bidik Aset Rafael Alun di Manado

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang. Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik. (Z-11)

BERITA TERKAIT