MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memiliki bengkel mobil antik yang terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi. Informasi itu diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa pihak swasta Bernard Aryanto pada Kamis (15/6).
"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka (Andhi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6).
Ali enggan memerinci lokasi bengkel itu. Keterangan dari Bernard diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Andhi.
Baca juga: Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Masih Dihitung
Sedangkan satu saksi lagi, Yanto Andar Sucipto, swasta, mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. "Saksi Yanto tidak hadir, akan dijadwalkan ulang," kata Ali.
Ali enggan memerinci alasan Yanto mangkir. Penyidik akan menyusun ulang jadwal pemanggilannya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Baca juga: KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Namun, saat ini KPK belum bisa memberikan informasi terkait waktu pasti pemanggilan ulang tersebut. Ali berjanji bakal membeberkannya ke publik saat sudah ditentukan.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)