09 June 2023, 19:01 WIB

Ikuti Keputusan MK, Pemerintah tidak Bentuk Pansel Pimpinan KPK


Kautsar Widya Prabowo | Politik dan Hukum

MI/Usman Iskandar.
 MI/Usman Iskandar.
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah tidak berniat membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memperpanjang kepimpinan Firli Bahuri cs. 

"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023. 

Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak membentuk pansel pimpinan KPK. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak sepenuhnya sependapat dengan keputusan MK. 

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri

"Namun keadaan konstitusional kita, putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah membangkang terhadap putusan MK," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah menjalankan putusakan MK. Kebijakan ini langsung diberlakukan untuk kepimpinan Firli Bahuri cs. 

Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pansel pimpinan KPK diupayakan terbentuk sebelum Juni 2023. Pemerintah masih punya waktu karena masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir pada 20 Desember 2023. "Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK," ujar Pratikno seperti dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 25 Mei 2023.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pratikno menyampaikan masa jabatan pimpinan KPK berlangsung empat tahun. Pimpinan KPK periode ini, terang dia, baru akan berakhir pertengahan Desember 2023. "Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember 2023. Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ujar Mensesneg. (Z-2)

BERITA TERKAIT