Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang menyetorkan uang Rp650 juta kepada komandannya, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan dilayangkan pekan lalu.
"Sudah minggu lalu. Sekarang menunggu kelengkapan syarat permohonan. Kemarin sore yang bersangkutan datang lagi ke LPSK, mungkin melengkapi syarat itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Hasto mengatakan permohonan tersebut akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan.
Baca juga: Kompolnas Minta Pecat Brimob Penyetor Setor ke Atasan yang Viral
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Komandan yang diduga menerima setoran itu ialah Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Petrus H Simamora.
Kasus itu terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Ia bersuara karena tidak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas
Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau. (Z-11)