07 June 2023, 12:37 WIB

Belum Ditahannya Hasbi Hasan Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum


Widhoroso | Politik dan Hukum

DOK MI
 DOK MI
Komisi Pemberantasan Korupsi

BELUM ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walau telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA mengundang tanda tanya. Padahal, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan sejak Selasa (6/6) malam.
 
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan memunculkan dugaan bahwa dia mendapat perlakuan istimewa dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, Hasbi Hasan mendapat perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lainnya ketika menjalani proses hukum di KPK.

Supardji, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan KPK harusnya melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan," kata Suparji.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan membuktikan bahwa KPK semakin lemah. "Kalau dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan (OTT), tapi saat ini saya lihat itu gugur. Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," ujar Boyamin.

Ditambahakan alasan tidak ditahannya Hasbi Hasan sepanjang yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif merupakan hal aneh. Ia menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dalam penanganan perkara, langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.

"Padahal ia lebih koperatif. Panggilan pertama langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu tapi nyatanya tidak ditahan," sambung Boyamin.

Hasbi dan Dadan menjadi tersangka kasus penanganan perkara di MA. keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (RO/R-2)

BERITA TERKAIT