07 June 2023, 12:35 WIB

Duit Suap Penanganan Perkara di MA Diyakini Masuk ke Kantong Hasbi Hasan


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/susanto
 MI/susanto
KPK meyakini sekretaris MA hasbi hasan menerima jatah miliaran rupiah dari suap penanganan perkara.

MANTAN Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima Rp11,2 miliar uang hasil suap penanganan perkara. Jatah untuk Hasbi diyakini miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan (Hasbi)," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Ali belum bisa memastikan total pastinya. Bukti terkait penerimaan itu dipastikan kuat.

Baca juga: Dadan Tri Tetap Hadir di Sidang Praperadilan

"Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Jaringan Dadan Tri Yudianto di MA

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)

BERITA TERKAIT