Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penahanan hanya tinggal menunggu waktu.
"Ini hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal tunggu waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Ghufron mengatakan penahanan akan dilakuakn untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap perkara di MA. Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," ucap Ghufron.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Duit haram itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Sakti! Dadan Tri Bukan Siapa-siapa di MA Tapi Bisa Atur Perkara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," tuturnya.
Ghufron tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut. (Z-11)