06 June 2023, 13:10 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Pencegahan TPPO 


Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Silmy Karim mengatakan komitmen Imigrasi mencegah TPPO melalui edukasi dan pengetatan proses penerbitan paspor.

DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan komitmennya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Silmy menilai tingginya TPPO menujukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. 

Mengacu pada hal itu, Silmy meminta kantor Imigrasi mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO. Selain itu Imigrasi diminta menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

"Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya," tutur Silmy dalam keterangan resmi, Selasa (6/6).

Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi

Selain edukasi, peran imigrasi juga disebut Silmy sangat vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.

Dijelaskan Silmy, kedepan pihaknya akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan permohonan paspor. Termasuk akan meminta pemohon untuk mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan

"Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia maupun identitas lainnya. Ketika di black list mereka berusaha menggunakan identitas baru agar memperoleh paspor kembali," terangnya.

TPPO, kata Silmy bukan semata masalah imigrasi. Melainkan tanggungjawab semua institusi terkait lainnya. Silmy menilai perlu semangat bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Dalam permasalahan TPPO di perbatasan, isunya bukan hanya di tempat pemeriksaan Imigrasi, tetapi juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan," ucap Silmy.

"Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangan bertentangan dengan hak asasi manusia," tukasnya.

Sebelumnya, TPPO tengah menjadi sorotan dan diangkat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut ada 1.900 pekerja Indonesia yang pulang dalam keadaan meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir karena menjadi korban TPPO. 

Terbaru, Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 53 jenazah WNI yang dipulangkan dalam kurun waktu Januari - Mei 2023. (Z-3)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT