05 June 2023, 17:16 WIB

Hercules Tegaskan Pinjaman Rp3 Miliar dari Dadan bukan untuk Suap Hasbi Hasan


Media Indonesia | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Rozario De Marshall alias Hercules berjalan keluar usai memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (8/3/2023).

ROSARIO de Marshal alias Hercules buka suara terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Hercules dipanggil KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Hercules menerangkan dirinya dipanggil terkait adanya kiriman uang sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Dadan Tri Yudianton, yang dicurigai untuk menyuap Hasan Hasbi.

Kepada penyidik, Hercules memastikan uang itu bukan untuk menyuap. Hercules menyebut uang tersebut adalah pinjaman dari Dadang kepada dirinya. Uang pinjaman itu, kata Hercules, untuk keperluan membangun kantor miliknya.

Baca juga: KPK Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Saya meminjam uang sebanyak itu dari Dadan Tri untuk bangun kantor saya. Jadi enggak benar kalau ada yang bilang untuk suap Hasbi Hasan. Fitnah itu," tegas Hercules melalui pesan video, Senin (5/6).

Awalnya, saat meminjam uang itu, Hercules menawarkan jaminan berupa mobil mewah namun Dadan menolak jaminan itu lantaran hubungan mereka selama ini cukup dekat.

"Saya pinjam dari Dadan dengan menawarkan dia pegang mobil BMW dua pintu anak saya yang harganya Rp2,5 miliar. Tapi dia tidak mau pegang mobil itu, ya karena kedekatan kami. Saya kalau lagi butuh uang, telepon Dadan langsung dikasih. Enggak nunggu besok-besok," aku Hercules.

Baca juga: Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA

Hercules menerangkan, saat itu, dirinya langsung yang mengambil uang di kantor Dadan daerah Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Saya lupa tanggal berapa ngambilnya, semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik KPK," terangnya.

Hercules menyatakan dirinya akan pasang badan untuk Dadan Tri Yudianto terkait uang Rp3 miliar. Sebab, dia menegaskan, uang itu adalah milik swasta, bukan uang negara.

Namun, kata Hercules, dirinya akan "angkat tangan" untuk urusan di luar Rp3 miliar tersebut.

"Kalau di luar Rp3 miliar saya angkat tangan. Enggak tahu menahu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sekretaris MA Hasan Hasbi dan Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Namun keduanya tidak ditahan.

Peran Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan perkara.

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Awalnya, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

 "Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA), membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023. Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera. Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. (RO/Z-1)

BERITA TERKAIT