05 June 2023, 11:50 WIB

Polisi Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

AFP
 AFP
Kepolisian menunda mendeportasi WNA Kanada Stephane Gagnon karena terlibat kasus dugaan pemerasan.

KEPALA Divisi Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya menunda mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon.

Krishna menjelaskan penundaan deportasi itu dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap buronan interpol tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” kata Krishna, (5/6).

Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada

Krishna menyebutkan pihaknya menemukan makelar kasus dalam penangkapan Stephane. Ia pun mengaku telah mengamankan sejumlah pihak terkait hal itu.

“Jadi ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” sebut Krishna.

Baca juga: Polri Terus Kejar WNA Jepang Yusuke Yamazaki, Buron yang Kabur Ke Indonesia

Diketahui, seorang WNA asal Kanada yang merupakan buronan Interpol Negara Kanada, berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Ia ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah villa di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, (22/5).

WNA buronan Interpol tersebut merupakan seorang pria berusia 50 tahun bernama Stephane Gagnon. Ia ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon.

"Berdasarkan permintaan tersebut Reskrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka,” ujar Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani. (Z-3)

BERITA TERKAIT