04 June 2023, 11:35 WIB

Bernegara Harus Setia dengan Pancasila


Budi Ernanto | Politik dan Hukum

DOK IST
 DOK IST
Kelas Karakter Konstitusi  (3K) diselenggarakan Nusantara Centre di Foko, Jakarta, pada Sabtu (3/6). 

SEBUAH negara tidak akan berjalan dengan baik jika konstitusi yang dimilikinya tidak dirancang dengan benar. Padahal bernegara itu berkonstitusi dan berkonstitusi bernegara.

Hal tersebut disampaikan Letjen (Purn) Bambang Darmono yang mengawali Kelas Karakter Konstitusi  (3K) yang diselenggarakan Nusantara Centre di Foko, Jakarta, pada Sabtu (3/6). Ada 45 peserta yang mengikuti kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pancasila. Mereka datang dari berbagai macam profesi.

Bambang selaku Ketua Tim Sosialisasi dalam Gerakan Kaji Ulang Konstitusi menyebutkan ada sepuluh alasan mengapa warga Indonesia harus fokus dengan apa yang dia sampaikan.

"Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 4 kali itu kini berbasis ideologi liberal kapitalis dan itu bertentangan dengan Pancasila," kata Bambang.

Baca juga: Ideologi Pancasila dan Islam Miliki Hubungan Kelekatan

Kedua, lanjutnya, Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen ini inkonsistusi dan inkohen terhadap pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lalu, regulasi tersebut 99% telah diubah.

"Telah mengekbiri kedalautan rakyat menjadi kedaulatan partai politk yang mengakibatkan rakyat kehilangan kedaulatan hukum dasar dan masa depannya," kata Bambang mengungkapkan poin keempat.

Lalu kelima, produk amandemen disebutnya mengingkari kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang awal di MPR. Keenam, praktik demokrasi mayoritas mengakibatkan politik uang dan KKN.

Baca juga: Pancasila dan Moderasi Beragama

Ketujuh, mengakibatkan kehidupan masyrakat bangsa dan negara menjauhi nilai Pancasila baik sebagai ideologi filosofi dan dasar negara. Kedelapan, efisiensi dalam ekonomi mengakibatkan sistem padat karya berganti menjadi padat modal sehingga rakyat kehilangan pekerjaan.

"Menafikkan GBHN, mengakibatkan bangsa Indonesia tidak memiliki masa depan dan hanya tergantung presiden terpilih. Produk hukum dari amandemen Undang-undang Dasar 1945 ini tidak bernomer sehingga legalitasnya ditanyakan," tuturnya menyampaikan poin kesembilan dan ke-10. (Z-6)

BERITA TERKAIT