KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri semua aliran dana yang dibelanjakan menjadi barang dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Termasuk, jika uang haramnya diubah menjadi aset kripto.
"Dugaan Bitcoin transaksinya apa saja kemana saja atau disimpan di mana kalau punya Bitcoin gitu," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (3/6).
Boyamin menyebut penyamaran uang hasil gratifikasi menjadi aset kripto sangat mungkin dilakukan. KPK diharap tidak kecolongan dengan melupakan sistem keuangan digital itu dalam mencari aset Rafael yang terkait dengan dugaan pencucian uang.
Baca juga: KPK Butuh Informasi dari Masyarakat untuk Telusuri Aset Rafael Alun
"Nah kripto ini kan belum pernah diungkap dan ini harus segera diungkap dugaan yang rafael miliki atau transaksi dengan kripto atau dengan Bitcoin," ucap Boyamin.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Baca juga: Masih Ada Aset Rafael Alun yang Akan Disita KPK
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik. (Z-6)